KMK Nomor 11/MK/EF.2/2026 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 11 Maret 2026 Sampai dengan 17 Maret 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Kurs KMK
Rilis
10 Maret 2026
Mulai berlaku
11 Maret 2026

Gambaran umum

KMK ini menetapkan nilai kurs rupiah terhadap 25 mata uang asing yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN dan PPnBM, Bea Keluar, dan PPh untuk periode 11 Maret 2026 sampai dengan 17 Maret 2026.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi