KMK Nomor 30/MK/EF.2/2025 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Kurs KMK
Rilis
23 Desember 2025
Mulai berlaku
24 Desember 2025

Gambaran umum

KMK ini menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 24 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025, mencakup 25 mata uang asing terhadap Rupiah.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi