KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga KMK Periode Agustus 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Kurs KMK
- Rilis
- 30 Juli 2026
- Mulai berlaku
- 1 Agustus 2026
Gambaran umum
KMK ini menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Agustus 2026. Tarif sanksi berkisar 0,60% hingga 2,27% per bulan berdasarkan pasal terkait dalam UU KUP, sementara imbalan bunga ditetapkan seragam 0,60% per bulan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.