PENG-6/PJ/2026 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pengumuman & Siaran Pers DJP
- Rilis
- 24 September 2026
- Mulai berlaku
- 25 September 2026
Gambaran umum
Pengumuman ini menjelaskan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang berlaku mulai 25 September 2026 sebagai pelaksanaan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Mekanisme ini tidak mengenakan pajak baru maupun tarif PPN baru, melainkan mengatur cara pemungutan PPN atas barang dan jasa digital yang dijual pedagang luar negeri kepada pelanggan di Indonesia.
Rangkuman
DISCLAIMER: Ringkasan ini merupakan interpretasi profesional namun tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan dalam melakukan pengambilan keputusan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Selalu lakukan research secara mandiri dan membaca peraturan yang ada secara menyeluruh.
Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Mekanisme Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)
Pengumuman ini memberitahukan kepada pedagang dan penyedia jasa luar negeri bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) efektif 25 September 2026, sebagai tindak lanjut penerbitan PMK Nomor 49 Tahun 2026. SPP-TDLN adalah mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia atas barang digital dan jasa digital tertentu yang dipasok kepada konsumen di Indonesia.
SIAPA YANG PERLU MEMPERHATIKAN
- Pedagang dan penyedia jasa luar negeri yang memasok barang digital dan jasa digital kepada konsumen di Indonesia.
- Perantara pembayaran yang ditunjuk serta entitas lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia, selaku pihak yang dapat memungut PPN.
- Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE, karena pengaturan pemungutan PPN yang berlaku baginya tetap mengikuti ketentuan yang ada.
KAPAN MULAI BERLAKU
SPP-TDLN mulai diterapkan efektif 25 September 2026.
ADAKAH PERATURAN YANG DITIADAKAN
Pengumuman ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Mekanisme pemungutan PPN melalui Pemungut PPN PMSE yang telah berjalan tetap berlaku dan beroperasi berdampingan dengan SPP-TDLN.
DETAIL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN
A. Cakupan SPP-TDLN
SPP-TDLN adalah mekanisme administratif untuk memungut PPN Indonesia atas konsumsi barang digital dan jasa digital tertentu di Indonesia. Mekanisme ini tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru; PPN yang dipungut adalah PPN yang memang sudah berlaku.
B. Kewajiban pedagang dan penyedia jasa luar negeri
Di bawah SPP-TDLN: pertama, pedagang dan penyedia jasa luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang dibayar konsumen di Indonesia. Kedua, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau entitas lain yang ditetapkan berdasarkan hukum Indonesia. Ketiga, jumlah yang diterima pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku. Dalam praktiknya, konsumen membayar jumlah yang sudah termasuk PPN, sementara PPN dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum sisa dana ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri.
C. Kedudukan pelaku usaha PMSE yang telah ditetapkan sebagai Pemungut PPN
Pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang telah ditetapkan sebagai Pemungut PPN PMSE dan memungut PPN sendiri tetap mengikuti pengaturan pemungutan PPN yang berlaku saat ini. SPP-TDLN tidak berlaku atas transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme Pemungut PPN PMSE. Kedua mekanisme pemungutan PPN berjalan berdampingan.
D. Tujuan penerapan
SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya DJP menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal bagi ekonomi digital Indonesia yang terus tumbuh, sekaligus menjamin kesetaraan lapangan usaha bagi pelaku bisnis yang berpartisipasi di pasar Indonesia. Informasi lebih lanjut, termasuk pertanyaan yang sering diajukan dan kontak, tersedia di situs resmi DJP.
KESIMPULAN
PENG-6/PJ/2026 mengumumkan penerapan SPP-TDLN efektif 25 September 2026 sebagai mekanisme administratif pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, tanpa menciptakan pajak baru maupun tarif baru. Intinya: pedagang dan penyedia jasa luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga yang dibayar konsumen di Indonesia, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk, dan mekanisme ini berjalan berdampingan dengan pemungutan PPN melalui Pemungut PPN PMSE yang sudah ada.
Ringkasan ini interpretasi profesional, bukan acuan tunggal pengambilan keputusan perpajakan. Selalu rujuk peraturan resmi secara menyeluruh.