PENG-6/PJ/2026 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pengumuman & Siaran Pers DJP
Rilis
24 September 2026
Mulai berlaku
25 September 2026

Gambaran umum

Pengumuman ini menjelaskan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang berlaku mulai 25 September 2026 sebagai pelaksanaan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Mekanisme ini tidak mengenakan pajak baru maupun tarif PPN baru, melainkan mengatur cara pemungutan PPN atas barang dan jasa digital yang dijual pedagang luar negeri kepada pelanggan di Indonesia.

Rangkuman

Ringkasan ini interpretasi profesional, bukan acuan tunggal pengambilan keputusan perpajakan. Selalu rujuk peraturan resmi secara menyeluruh.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi