PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Faktur Pajak
- Mulai berlaku
- 22 Oktober 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria tertentu, antara lain tidak menyampaikan SPT dan memiliki tunggakan pajak, serta mengatur tata cara klarifikasi dan pengaktifan kembali akses tersebut.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.