PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Faktur Pajak
Mulai berlaku
22 Oktober 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria tertentu, antara lain tidak menyampaikan SPT dan memiliki tunggakan pajak, serta mengatur tata cara klarifikasi dan pengaktifan kembali akses tersebut.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi