PER-4/PJ/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk Dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak PBB

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Bumi & Bangunan
Mulai berlaku
29 April 2025

Gambaran umum

PER ini merubah Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 7 diubah, ketentuan angka 5 dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 8 dan angka 9

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mengubah

    PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk Dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak PBB

Dokumen resmi

Buka PDF resmi