PER-4/PJ/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk Dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak PBB
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Bumi & Bangunan
- Mulai berlaku
- 29 April 2025
Gambaran umum
PER ini merubah Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 7 diubah, ketentuan angka 5 dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 8 dan angka 9
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mengubah
PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk Dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak PBB