PER-4/PJ/2026 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Mulai berlaku
30 Maret 2026

Gambaran umum

Peraturan ini menetapkan daftar resmi badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Menggantikan PER-04/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya dan mencabut PER-6/PJ/2011, PER ini memuat lampiran lengkap badan/lembaga penerima lintas agama dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi