PER-4/PJ/2026 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 30 Maret 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan daftar resmi badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Menggantikan PER-04/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya dan mencabut PER-6/PJ/2011, PER ini memuat lampiran lengkap badan/lembaga penerima lintas agama dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.