PER-5/PJ/2026 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 20 April 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi (PSAK 117). PER ini memberikan pedoman rekonsiliasi fiskal bagi perusahaan asuransi yang menerapkan standar akuntansi kontrak asuransi baru yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.