PER-5/PJ/2026 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Mulai berlaku
20 April 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi (PSAK 117). PER ini memberikan pedoman rekonsiliasi fiskal bagi perusahaan asuransi yang menerapkan standar akuntansi kontrak asuransi baru yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi