PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Penghasilan
- Mulai berlaku
- 4 Mei 2026
Gambaran umum
PER ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global (GloBE) berdasarkan kesepakatan internasional, meliputi penambahan status Wajib Pajak GloBE, tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR, penyampaian GIR dan Notifikasi, pembayaran pajak tambahan, penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, serta pembetulan dan keberatan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.