PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Mulai berlaku
4 Mei 2026

Gambaran umum

PER ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global (GloBE) berdasarkan kesepakatan internasional, meliputi penambahan status Wajib Pajak GloBE, tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR, penyampaian GIR dan Notifikasi, pembayaran pajak tambahan, penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, serta pembetulan dan keberatan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi