Perpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Daerah
- Mulai berlaku
- 21 Januari 2025
Gambaran umum
Perpres ini mengubah Perpres 5/2015 untuk mengintegrasikan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pungutan tambahan pajak daerah oleh kabupaten/kota berdasarkan UU 1/2022 HKPD, ke dalam sistem Samsat. Perubahan mencakup penambahan definisi Opsen, penyesuaian cakupan pembayaran, serta pembaruan seluruh prosedur pelayanan dari identifikasi hingga pengarsipan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.