Perpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Daerah
Mulai berlaku
21 Januari 2025

Gambaran umum

Perpres ini mengubah Perpres 5/2015 untuk mengintegrasikan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pungutan tambahan pajak daerah oleh kabupaten/kota berdasarkan UU 1/2022 HKPD, ke dalam sistem Samsat. Perubahan mencakup penambahan definisi Opsen, penyesuaian cakupan pembayaran, serta pembaruan seluruh prosedur pelayanan dari identifikasi hingga pengarsipan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi