PMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 6 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 5 Februari 2025
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi jasa pengujian laboratorium, jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pembinaan. Tarif atas jenis PNBP tersebut tercantum dalam Lampiran, dan dengan pertimbangan tertentu tarif dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.