PMK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 3 Maret 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit), meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. PMK ini menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023 dengan penyelarasan terhadap perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.