PMK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
3 Maret 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit), meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. PMK ini menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023 dengan penyelarasan terhadap perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi