PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
23 Desember 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengganti PMK Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. PMK ini menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah pusat berbasis akrual sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan, mencakup kebijakan dari kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, hingga pelaporan penanganan bencana nasional.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi