PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 23 Desember 2025
Gambaran umum
Peraturan ini mengganti PMK Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. PMK ini menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah pusat berbasis akrual sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan, mencakup kebijakan dari kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, hingga pelaporan penanganan bencana nasional.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.