PMK Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan pada Akhir Tahun Anggaran
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 29 Desember 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur mekanisme penyaluran dana atas pengeluaran negara yang dilaksanakan setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran, melalui rekening pengeluaran lainnya in transit (RPgL In Transit). Peraturan ini menetapkan tahapan pemindahbukuan dana serta perlakuan akuntansi atas transaksi pada hari kerja terakhir tahun anggaran.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.