PMK Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan pada Akhir Tahun Anggaran

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
29 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur mekanisme penyaluran dana atas pengeluaran negara yang dilaksanakan setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran, melalui rekening pengeluaran lainnya in transit (RPgL In Transit). Peraturan ini menetapkan tahapan pemindahbukuan dana serta perlakuan akuntansi atas transaksi pada hari kerja terakhir tahun anggaran.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi