PMK Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 29 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan besaran maksimal dana operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026, yang diambil dari persentase tertentu iuran program JKK, JKM, JHT, JP, serta hasil pengembangannya, dengan pagu nominal paling banyak Rp5,35 triliun.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.