PMK Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
29 Desember 2025
Mulai berlaku
2026

Gambaran umum

PMK ini menetapkan besaran maksimal dana operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026, yang diambil dari persentase tertentu iuran program JKK, JKM, JHT, JP, serta hasil pengembangannya, dengan pagu nominal paling banyak Rp5,35 triliun.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi