PMK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 4 Maret 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang bersumber dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, meliputi kriteria pemda yang dapat mengajukan, kriteria lembaga keuangan pelaksana, mekanisme pemberian pinjaman, subsidi bunga, serta mekanisme pembayaran kewajiban termasuk pemotongan DBH dan/atau DAU.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.