PMK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
4 Maret 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang bersumber dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, meliputi kriteria pemda yang dapat mengajukan, kriteria lembaga keuangan pelaksana, mekanisme pemberian pinjaman, subsidi bunga, serta mekanisme pembayaran kewajiban termasuk pemotongan DBH dan/atau DAU.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi