PMK Nomor 110 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
29 Desember 2025
Mulai berlaku
2026

Gambaran umum

Peraturan ini menetapkan besaran dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2026, yaitu paling banyak 3,41% dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima atau paling banyak Rp6,16 triliun, serta mengatur mekanisme pengajuan perubahan besaran dan kewajiban pelaporan serta monitoring oleh Menteri Keuangan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi