PMK Nomor 110 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 29 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 2026
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan besaran dana operasional BPJS Kesehatan untuk tahun 2026, yaitu paling banyak 3,41% dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima atau paling banyak Rp6,16 triliun, serta mengatur mekanisme pengajuan perubahan besaran dan kewajiban pelaporan serta monitoring oleh Menteri Keuangan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.