PMK Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Penghasilan
Diundangkan
31 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dan harta hibahan, baik dari sisi pemberi maupun penerima. Tujuan utama PMK ini adalah memberi kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, menyatukan berbagai ketentuan lama yang tersebar, dan menyesuaikan dengan UU PPh dan PP 55 Tahun 2022.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi