PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 31 Desember 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata kelola Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Meliputi Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK, Dana BOP MTB, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Mencabut PMK 204/PMK.07/2022.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.