PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
31 Desember 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata kelola Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Meliputi Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK, Dana BOP MTB, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Mencabut PMK 204/PMK.07/2022.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi