PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 2 April 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tentang jenis insentif, insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tertentu, insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle) tertentu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.