PMK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
4 Maret 2026

Gambaran umum

Peraturan ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,28 triliun yang dialokasikan ke seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau masing-masing daerah.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi