PMK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Mulai berlaku
- 2 April 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur terkait dengan PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas pembelian rumah tapak atau rumah susun yang telah disediakan melalui aplikasi di kementerian atas berita acara serah terima yang diberikan pada periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 sebesar 100% dan pada periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar 50%
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.