PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 4 Maret 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, meliputi tata cara penerbitan SPM-LS dan SP2D, mekanisme pembayaran langsung maupun melalui bendahara pengeluaran, serta ketentuan khusus bagi satuan kerja badan layanan umum, Kementerian Pertahanan/TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan pensiunan melalui PT Taspen/Asabri.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.