PMK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 4 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 17 Februari 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik dari seluruh negara, sebagai perpanjangan dari PMK 156/PMK.010/2021 yang telah berakhir masa berlakunya. Pengenaan berlaku selama 2 tahun dengan tarif 12,72% pada tahun pertama dan 12,44% pada tahun kedua, dengan pengecualian bagi impor dari negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam lampiran.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.