PMK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
4 Februari 2025
Mulai berlaku
17 Februari 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik dari seluruh negara, sebagai perpanjangan dari PMK 156/PMK.010/2021 yang telah berakhir masa berlakunya. Pengenaan berlaku selama 2 tahun dengan tarif 12,72% pada tahun pertama dan 12,44% pada tahun kedua, dengan pengecualian bagi impor dari negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam lampiran.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi