PMK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
13 Maret 2026
Mulai berlaku
16 Maret 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Tarif BMAD bervariasi per negara asal dan produsen, berkisar 2,2% hingga 10,6%, sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang berlaku. Berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlakunya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi