PMK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 13 Maret 2026
- Mulai berlaku
- 16 Maret 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Tarif BMAD bervariasi per negara asal dan produsen, berkisar 2,2% hingga 10,6%, sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang berlaku. Berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlakunya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.