PMK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
14 Februari 2025

Gambaran umum

PMK ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2025 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, dengan total alokasi sebesar Rp6.398.997.369.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK ini. PMK ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang rincian DBH CHT tahun anggaran 2024.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024

Dokumen resmi

Buka PDF resmi