PMK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 14 Februari 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2025 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, dengan total alokasi sebesar Rp6.398.997.369.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK ini. PMK ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang rincian DBH CHT tahun anggaran 2024.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024