PMK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 16 Maret 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) oleh provinsi dan kabupaten/kota, mencakup rincian kegiatan yang dapat dibiayai, penyusunan RKP DBH DR, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. PMK ini menggantikan PMK 55/2024 dengan perluasan kegiatan, penyesuaian nomenklatur kelembagaan, penguatan peran provinsi sebagai koordinator, dan perpanjangan batas waktu penggunaan Sisa DBH DR kabupaten/kota hingga Tahun Anggaran 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.