PMK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
16 Maret 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) oleh provinsi dan kabupaten/kota, mencakup rincian kegiatan yang dapat dibiayai, penyusunan RKP DBH DR, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. PMK ini menggantikan PMK 55/2024 dengan perluasan kegiatan, penyesuaian nomenklatur kelembagaan, penguatan peran provinsi sebagai koordinator, dan perpanjangan batas waktu penggunaan Sisa DBH DR kabupaten/kota hingga Tahun Anggaran 2026.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi