PMK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Tindak Pidana Perpajakan
- Rilis
- 19 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 25 Februari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur terkait ruang lingkup, dasar penyidikan, kegiatan penyidikan, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara, penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara, penyampaian dokumen
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.