PMK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Tindak Pidana Perpajakan
Rilis
19 Februari 2025
Mulai berlaku
25 Februari 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur terkait ruang lingkup, dasar penyidikan, kegiatan penyidikan, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara, penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara, penyampaian dokumen

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi