PMK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
3 Maret 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur investasi pemerintah pada Perum BULOG dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yaitu pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Perum BULOG ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah; pendanaannya bersumber dari APBN melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN), dengan imbal hasil dan indikator kinerja yang ditetapkan dalam PKIP.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi