PMK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 3 Maret 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur investasi pemerintah pada Perum BULOG dalam pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yaitu pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Perum BULOG ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah; pendanaannya bersumber dari APBN melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN), dengan imbal hasil dan indikator kinerja yang ditetapkan dalam PKIP.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.