PMK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 27 Maret 2026
Gambaran umum
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. Perubahan utama meliputi pemberian pembayaran di muka kepada Pelaksana Subsidi Pupuk untuk pengadaan bahan baku dengan mekanisme jaminan, kewajiban pelaporan triwulanan, serta perhitungan proporsional antara pembayaran bahan baku dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.