PMK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
27 Maret 2026

Gambaran umum

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. Perubahan utama meliputi pemberian pembayaran di muka kepada Pelaksana Subsidi Pupuk untuk pengadaan bahan baku dengan mekanisme jaminan, kewajiban pelaporan triwulanan, serta perhitungan proporsional antara pembayaran bahan baku dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi