PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
6 Januari 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur penyusunan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan PNBP, dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dari kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik oleh Bendahara Umum Negara.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi