PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 6 Januari 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur penyusunan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan PNBP, dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dari kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik oleh Bendahara Umum Negara.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.