PMK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 5 Maret 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang dialokasikan dalam APBN. Peraturan ini menetapkan formula perhitungan subsidi listrik, mekanisme verifikasi dan pembayaran bulanan, koreksi triwulanan, serta mencabut PMK Nomor 174/PMK.02/2019 beserta perubahannya.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.