PMK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
5 Maret 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang dialokasikan dalam APBN. Peraturan ini menetapkan formula perhitungan subsidi listrik, mekanisme verifikasi dan pembayaran bulanan, koreksi triwulanan, serta mencabut PMK Nomor 174/PMK.02/2019 beserta perubahannya.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi