PMK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Mulai berlaku
- 6 Maret 2025
Gambaran umum
PMK ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. BMAD dikenakan sebagai tambahan atas bea masuk umum atau bea masuk preferensi, dengan tarif per negara asal dan per perusahaan dalam satuan Rupiah per kilogram, dan berlaku selama 4 tahun.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.