PMK Nomor 21 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
9 April 2026

Gambaran umum

PMK ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat volatil yang berlaku pada seluruh Instansi Pengelola PNBP. Ruang lingkupnya mencakup hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, sisa ekshibisi, jasa ruang promosi, serta biaya lainnya atas fasilitas barang milik negara (kehilangan/kerusakan, pelanggaran ketentuan, dan amenitas). Tarif ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama atau formula dalam Lampiran, dengan kemungkinan tarif Rp0 untuk pertimbangan tertentu.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi