PMK Nomor 21 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 9 April 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat volatil yang berlaku pada seluruh Instansi Pengelola PNBP. Ruang lingkupnya mencakup hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, sisa ekshibisi, jasa ruang promosi, serta biaya lainnya atas fasilitas barang milik negara (kehilangan/kerusakan, pelanggaran ketentuan, dan amenitas). Tarif ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama atau formula dalam Lampiran, dengan kemungkinan tarif Rp0 untuk pertimbangan tertentu.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.