PMK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
12 Maret 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN, meliputi komponen penghasilan, besaran, dan tata cara pembayarannya, serta mencabut PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Relasi

Mengubah

  • Mencabut

    PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dokumen resmi

Buka PDF resmi