PMK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 12 Maret 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN, meliputi komponen penghasilan, besaran, dan tata cara pembayarannya, serta mencabut PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.
Relasi
Mengubah
- Mencabut
PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara