PMK Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
21 April 2026

Gambaran umum

PMK ini mengubah PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Perubahan utama meliputi penambahan mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan aset sitaan oleh negara, pendayagunaan barang jaminan oleh pihak ketiga, pembayaran utang melalui penyerahan aset dan pengambilalihan aset, serta pembaruan ketentuan penilaian dan metode pembayaran utang.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi