PMK Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 21 April 2026
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Perubahan utama meliputi penambahan mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan aset sitaan oleh negara, pendayagunaan barang jaminan oleh pihak ketiga, pembayaran utang melalui penyerahan aset dan pengambilalihan aset, serta pembaruan ketentuan penilaian dan metode pembayaran utang.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.