PMK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Rilis
13 Maret 2025
Mulai berlaku
28 Maret 2025

Gambaran umum

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Mencakup royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama (7% dari harga jual) serta lima jenis layanan modifikasi cuaca dengan tarif berbasis formula biaya. Mencabut PMK 197/PMK.02/2021 dan ketentuan modifikasi cuaca dalam PMK 210/PMK.02/2021.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi