PMK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Rilis
- 13 Maret 2025
- Mulai berlaku
- 28 Maret 2025
Gambaran umum
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Mencakup royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama (7% dari harga jual) serta lima jenis layanan modifikasi cuaca dengan tarif berbasis formula biaya. Mencabut PMK 197/PMK.02/2021 dan ketentuan modifikasi cuaca dalam PMK 210/PMK.02/2021.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.