PMK Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Pertambahan Nilai
- Rilis
- 21 April 2026
- Mulai berlaku
- 22 April 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk tahun anggaran 2026. Insentif diberikan selama 60 hari sejak berlakunya PMK ini, mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, dengan kewajiban pelaporan daftar rincian transaksi oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.