PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Rilis
- 28 April 2025
- Mulai berlaku
- 28 Juni 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur ketentuan impor barang pindahan, termasuk pembebasan bea masuk, kriteria importir (WNI, WNA, pejabat badan internasional, perwakilan negara asing), persyaratan dan dokumen pendukung, prosedur pabean hingga pengeluaran barang, serta tata cara khusus untuk barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan barang milik WNI yang meninggal di luar negeri, dengan seluruh proses administrasi dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.