PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Rilis
28 April 2025
Mulai berlaku
28 Juni 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur ketentuan impor barang pindahan, termasuk pembebasan bea masuk, kriteria importir (WNI, WNA, pejabat badan internasional, perwakilan negara asing), persyaratan dan dokumen pendukung, prosedur pabean hingga pengeluaran barang, serta tata cara khusus untuk barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan barang milik WNI yang meninggal di luar negeri, dengan seluruh proses administrasi dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi