PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 22 April 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), mencakup perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan dana transfer dari APBN ke daerah untuk pembangunan sarana prasarana layanan publik. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 25 Tahun 2024 dan menyempurnakan mekanisme penyaluran termasuk skema pemindahbukuan langsung ke rekening Penyedia Barang/Jasa.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.