PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
22 April 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), mencakup perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan dana transfer dari APBN ke daerah untuk pembangunan sarana prasarana layanan publik. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 25 Tahun 2024 dan menyempurnakan mekanisme penyaluran termasuk skema pemindahbukuan langsung ke rekening Penyedia Barang/Jasa.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi