PMK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
14 April 2025

Gambaran umum

Peraturan ini mengubah PMK 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penyesuaian mencakup definisi, mekanisme pencairan dana iuran peserta setiap bulan, rekonsiliasi triwulanan, serta kenaikan biaya satuan manfaat pelatihan kerja menjadi paling banyak Rp2.400.000 per peserta.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi