PMK Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Pajak Daerah
- Mulai berlaku
- 22 April 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok — pajak daerah yang dipungut pemerintah pusat melalui Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan Cukai Rokok. Mencakup mekanisme self-assessment via SPPR, alur penyaluran bagi hasil ke provinsi dan kabupaten/kota, pemotongan untuk kontribusi Jaminan Kesehatan, serta pengembalian kelebihan pembayaran. Mencabut PMK 143/2023.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.