PMK Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Daerah
Mulai berlaku
22 April 2026

Gambaran umum

PMK ini mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok — pajak daerah yang dipungut pemerintah pusat melalui Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan Cukai Rokok. Mencakup mekanisme self-assessment via SPPR, alur penyaluran bagi hasil ke provinsi dan kabupaten/kota, pemotongan untuk kontribusi Jaminan Kesehatan, serta pengembalian kelebihan pembayaran. Mencabut PMK 143/2023.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi