PMK Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-Lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Pajak Pertambahan Nilai
Mulai berlaku
14 April 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, hibah dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab kepada Pemerintah Indonesia. Penggantian diberikan kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C beserta pihak yang berkontrak dengannya, mencakup PPN atas penyerahan BKP/JKP dan impor serta biaya sambungan air bersih dan listrik, melalui verifikasi, konfirmasi, SKP2K/SKPBL, hingga SP2D.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi