PMK Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
23 April 2026

Gambaran umum

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, meliputi koordinasi penyusunan RKA OJK antara Dewan Komisioner dan Menteri Keuangan, penetapan pejabat perbendaharaan, tata cara pengajuan dan penyaluran Rupiah Murni, perubahan peruntukan, pertanggungjawaban, serta pengelolaan PNBP dari Pungutan OJK sebagai mitra instansi pengelola PNBP.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi