PMK Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 23 April 2026
Gambaran umum
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, meliputi koordinasi penyusunan RKA OJK antara Dewan Komisioner dan Menteri Keuangan, penetapan pejabat perbendaharaan, tata cara pengajuan dan penyaluran Rupiah Murni, perubahan peruntukan, pertanggungjawaban, serta pengelolaan PNBP dari Pungutan OJK sebagai mitra instansi pengelola PNBP.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.