PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
21 April 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana, meliputi kewenangan dan tanggung jawab para pihak, pengumpulan, pengembangan, dan penyaluran dana, akuntansi dan pelaporan, serta biaya operasional. Pengelolaan dilaksanakan melalui Bendahara Umum Negara dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi