PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Bea & Cukai
- Mulai berlaku
- 5 Mei 2025
Gambaran umum
PMK ini mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk expansible polystyrene (EPS) dalam bentuk butiran pos tarif 3903.11.10 dari semua negara, sebagai tambahan atas bea masuk umum atau preferensi, selama 3 tahun dengan tarif menurun per tahun, serta menetapkan daftar negara berkembang anggota WTO yang dikecualikan dari pengenaan.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.