PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Bea & Cukai
Mulai berlaku
5 Mei 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk expansible polystyrene (EPS) dalam bentuk butiran pos tarif 3903.11.10 dari semua negara, sebagai tambahan atas bea masuk umum atau preferensi, selama 3 tahun dengan tarif menurun per tahun, serta menetapkan daftar negara berkembang anggota WTO yang dikecualikan dari pengenaan.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi