PMK Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 12 Mei 2026
Gambaran umum
PMK ini mengubah PMK 102/2025 dengan menambahkan definisi Kurang Bayar DBH, mengatur ulang mekanisme penyaluran DBH dan DAU tahun anggaran 2026 tanpa syarat salur, serta menyisipkan BAB XA tentang Perubahan Alokasi yang memberikan tambahan alokasi TKD bagi daerah yang mengalami penurunan alokasi TKD akibat bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.