PMK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.

Status
Berlaku
Kategori
Keuangan Negara
Mulai berlaku
6 Januari 2025

Gambaran umum

PMK ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri, untuk mendukung hilirisasi sektor mineral dan batubara.

Baca rangkuman lengkap

Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.

Dokumen resmi

Buka PDF resmi