PMK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 26 Januari 2026
Gambaran umum
PMK ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) sebagai indeks biaya untuk menghasilkan satu volume keluaran dalam penganggaran kementerian negara/lembaga. SBK mencakup SBK umum (lintas K/L) dan SBK khusus (per K/L), digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2026.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.