PMK Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Dikurasi Vincent Liyanto dan tim.
- Status
- Berlaku
- Kategori
- Keuangan Negara
- Mulai berlaku
- 12 Mei 2026
Gambaran umum
PMK ini mengatur pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Peraturan ini menggantikan PMK 19/2023 berikut perubahannya (PMK 16/2024) untuk menyesuaikan dengan mekanisme PMK 67/2024, mencakup ketentuan holding period, prosedur penarikan dana (dalam masa dan setelah holding period), remunerasi, serta kewajiban pelaporan bagi Pemerintah Daerah.
Baca rangkuman lengkap
Rangkuman lengkap peraturan ini tersedia untuk member Primbon Pajak.